Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Triliun Akibat Korupsi Jalan Tol Layang MBZ
100kpj – Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II, atau lebih dikenal Jalan Layang MBZ yang beroperasi sejak beberapa tahun lalu ternyata dikorupsi, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang itu mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan laying Cikampek (JCC) periode 2016-2020, yaitu Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, berdasarkan hasil sementara bisa naik, bisa turun, kurang lebih Rp1,5 triliun.
Pada 2021 nama Jalan Layang Jakarta-Cikampek itu berubah menjadi MBZ, atau Sheikh Mohamed Bin Zayed, sebagai penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UEA), yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia selama 45 tahun.
Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat. Melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa Overpass, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), atau simpang susun.
Ruas Tol Japek II Elevated sebagai jalan layang terpanjang bertingkat, karena dibangun di atas Jalan tol Jakarta-Cikampek. Adapun tujuan dibangunnya jalan layang yang telah menelan investasi Rp16,2 trilun itu untuk mengurangi kemacetan.