Gak Perlu Produksi Lokal, Mobil Listrik Impor Bisa Murah Tunggu Janji Sri Mulyani
100kpj – Untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah sudah melakukan pelbagai cara. Salah satunya memberikan insentif dengan memangkas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen, sejak Maret 2023.
Namun subsidi tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik yang sudah diproduksi lokal, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen, dan hanya ada dua produk yang memenuhi syarat tersebut.
Kedua mobil listrik itu adalah Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5. Namun ke depan, mobil listrik dengan status impor juga akan mendapatkan keringanan agar harganya bisa lebih terjangkau.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk meringankan beban mobil listrik yang masih berstatus impor secara utuh alias CBU (Completely Built Up).
Peraturan yang dimaksud tentang kebijakan insentif fiskal, tujuannya untuk menarik minat investor atau brand baru menancapkan kuku bisnisnya di Tanah Air, dan mempercepat populasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Nanti kita akan turunkan dalam peraturan yang sesuai, ya segera. Nanti kita lihat anggarannya di 2023 ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks DPR RI, dikutip, Kamis 31 Agustus 2023.