PNS Disuruh Pakai Kendaraan Listrik Dianggap ada Bisnis Terselubung
100kpj - Kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi negara digantikan kendaraan listrik berbasis baterai. Tujuannya untuk membantu mengurangi emisi karbon, atau menekan polusi udara yang dihasilkan mesin pembakaran.
Kendaraan listrik dinas aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), atau pejabat itu dianggap ada bisnis terselubung, oleh Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.
"Tidak mengurangi kemacetan juga, menambah pengeluaran mereka untuk beli kendaraan listrik yang harganya sekarang masih mahal. Kalau pakai dana Pemda DKI berarti akan menambah beban APBD, atau ada bisnis dibalik itu ya?," ujarnya dikutip Viva.co.id, Senin 21 Agustus 2023.
Menurutnya untuk menekan polusi udara, atau emisi karbon di Jakarta, uji emisi kendaraan bermotor diperketat. Sehingga bagi yang tidak memenuhi ambang batas, diberikan sanski tegas karena sumber polusi itu bukan hanya dari kendaraan.
"Uji emisi seluruh kendaraan di Jakarta. Yang tidak lolos uji diberi sanksi tegas tidak boleh jalan. Jangan lupa, polusi udara juga banyak berasal dari buangan pabrik-pabrik sekitar Jakarta (Bodetabek). Kerjasama dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta untuk membersihkan polusi udara sangat perlu dilakukan," sambungnya.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut maksimal Rp1 miliar, dengan nilai berbeda-beda sesuai jabatan.
Dalam kebijakan tersebut, tertulis pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau KBLBB itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas yang disediakan, seperti standar barang, dan standar kebutuhan pengadaan.
Meski kendaraan listrik tidak membutuhkan perawatan ekstra layiknya kendaraan bermesin pembakaran, namun pemerintah menyediakan dana khusus untuk menjaga kendaraan itu tetap dalam kondisi prima.
Untuk pejabat eselon I nilai mobil listrik yang dianggarkan Rp966,804 juta, eselon II Rp746,110 juta, dan opersional kantor pemerintahan harga per unitnya Rp430,080 juta. Belum termasuk anggaran motor listrik.