Wuling dan Hyundai Angkat Suara, Target Kandungan Lokal Mobil Listrik Berubah
100kpj – Untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah memaksa brand, atau produsen akan menciptakan mobil listrik di dalam negeri dengan kandungan lokal yang sudah disesuaikan.
Awalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk mobil listrik pada 2022-2023 diwajibkan minimal 40 persen, dan pada 2030 mencapai 80 persen.
Namun sampai saat ini baru ada dua produk yang sanggup memenuhi regulasi tersebut, yaitu Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5. Sehingga hanya kedua mobil listrik itu yang bisa menikmati insentif dari pemerintah.
Melalui Kementerian Keuangan, sejak awal April 2023, konsumen yang membeli mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen berhak mendapatkan potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya konsumen hanya dibebani PPN satu persen jika meminang Air ev, dan Ioniq 5. Namun karena pemainnya baru sedikit, di mana sebagian besar produsen masih impor kendaraan listriknya ke dalam negeri, atau sekadar merakit, maka kebijakan itu akan diubah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan mengulur waktu dari target pencapaian TKDN dari sebelumnya 40 persen sampai 2024, menjadi 2026 mendatang, dan memasuki 2030 hanya 60 persen.