Perpres Kendaraan Listrik Resmi Terbit, Begini Isi Poin Pentingnya
100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermesin bahan bakar, Presiden Joko Widodo akhirnya mendatangani Peraturan Presiden soal kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditetapkan sejak 8 Agustus 2019.
Peta perjalanan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, diatur dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan kendaraan rendah emisi tersebut memuat 37 pasal. Masing-masing berisikan soal isentif yang diberikan pemerintah, dan sejumlah tuntutan agar kendaraan berbasis baterai tersebut bisa diproduksi di dalam negeri.
Yang masih dipertanyakan soal Perpres tersebut, hanya menyebut kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Diduga hanya mengatur full listrik, bukan hybrid atau plug-in hybrid yang mengkombinasikan mesin konvensional.
Selain itu, isi dalam Pasal 11 dan Pasal 13 setidaknya menjelaskan bahwa kendaraan tanpa emisi itu memang diharuskan dirakit lokal jika ingin mendapatkan insentif, baik secara terurai CKD (Completely Knock Down) atau IKD (Incompletely Knock Down).
Berikut poin pentingnya: