Kemenperin Pertimbangkan Kasih Insentif Tambahan untuk Mobil Hybrid
100kpj – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan akan mempertimbangkan beri insentif tambahan untuk mobil hybrid. Yang mana dihitung berdasarkan emisi yang dihasilkan.
Bentuk insentif ini sedang dirumuskan, tetapi semakin rendah emisi maka insentif dapat semakin besar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier.
"Posisi Indonesia masih ditunjang industri yang berbasis ICE. ICE ini bukan berarti dia tidak berkontribusi menurunkan karbon, di sinilah tekanan dunia untuk menurunkan karbon melalui inovasi teknologi," ungkap Taufiek Bawazier, Selasa 8 Agustus 2023.
"Kita lihat muncullah hybrid, teknologi baterai, oleh karena itu saya katakan bahwa otomotif dunia ini dalam suatu ruang kompetitif dalam mencapai carbon reduction," lanjutnya.
Seperti diketahui, insentif bagi mobil hybrid, walau menggunakan baterai listrik, lebih sedikit dari mobil listrik. Di mana, PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen.
Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021. Sementara mobil listrik berbasis baterai mendapat PPnBM, PKB, dan BBNKB 0 persen. Selain itu, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen dari yang semula 11 persen.