Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Harta Berjalan Hakim Suhadi vs Hakim Wahyu yang Hukum Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat rekontruksi
Sumber :

100kpj – Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan, terutama soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurus kasus mantan jenderal Polisi tersebut. Ada perbedaan putusan dari Hakim Suhadi, dan Hakim Wahyu.

Jika sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memutuskan terdakwa pidana mati, kini hukuman Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi penjara seumur hidup.

Ketua Majelis MA, Suhadi

Di luar dari polemik tersebut, berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ternyata kekayaan kedua hakim yang mengurus kasus Ferdy Sambo cs itu nilainya hanya berbeda sedikit.

Wahyu Iman Santoso pada 2022 melaporkan kekayaannya mencapai Rp12 miliar, dan memasuki 2023 menjadi Rp14 miliar, sedangkan Suhadi hanya Rp11 miliar. Lalu seperti koleksi kendaraan, atau harta berjalannya?

Hakim Wahyu yang memutuskan pidana mati kepada Ferdy Sambo hanya memiliki satu unit motor Honda Vario buatan 2016, dan satu unit mobil Toyota Fortuner 2018. Masih sama dengan laporan tahun sebelumnya.

Sedangkan Hakim Suhadi menjadi salah satu hakim yang setuju dengan perubahan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, hanya ounya satu unit mobil Toyota Fortuner buatan 2009 seharga Rp250 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic