Hartanya Rp11 Miliar, Ini Mobil Hakim Suhadi yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
100kpj – Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi. MA sendiri menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs.
Suhadi didapuk jadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Dia juga menyampaikan ada 2 hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.
"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi pada wartawan.
Alhasil, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Bicara soal profil Suhadi, dia didapuk sebagai Hakim Agung pada November 2011.
Soal harta kekayaannya, Suhadi memiliki kekayaan sebesar Rp11 miliar, atau tepatnya Rp11.056.745.740 seperti yang dilihat oleh 100KPJ pada situs e-lhkpn KPK. Harta tersebut dilaporkan Suhadi pada 31 Desember 2022.