Pelajari Aturan dan Denda Putar Balik di Jalan Tol, Biar Gak Bayar Tarif Mahal
100kpj – Viral di sosial media, salah satu pengemudi mobil yang kaget karena harus membayar tarif tol dengan sangat besar. Diduga, pengemudi tersebut melakukan putar balik di tol, hingga akhirnya dikenakan denda.
Dalam video yang yang diunggah akun Tiktok @.erlanggaleo, disebutkan jika dirinya ingin akan pergi ke Bandung. Namun karena salah jalan, pengemudi pun memutuskan memutar mobilnya dan mengarah ke pintu tol yang benar.
Tapi, pengemudi itu kaget karena harus membayar tarif tol hingga Rp724.000. Dan dirinya pun mempertanyakan kenapa bisa sampai tol sampai semahal itu.
Baca Juga: Viral Pengemudi Protes Bayar Tol hingga Rp724.000 dan Malah Dibully Netizen, Ini Salahnya
“Akhirnya cikampek utama apa gitu, ini cikampek utama berapa 4, tarif tolnya berapa? Hmm 724.000. Kan aneh banget, emang semahal itu tol dari apa, Jakarta ke Bandung” pungkasnya berbicara dalam video.
Jangan Nekat Putar Balik di Jalan Tol
Pengguna jalan tol memang dilarang untuk melakukan putar balik seenaknya, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Karena jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh penggunanya agar tetap aman.
Dilansir dari situs Toyota Astra, memang ada aturan yang melarang putar balik. Jika itu dilakukan, makan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 106 menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi beberapa ketentuan.
Pada setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas. Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Di mana, kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sebagai contoh, jika kamu dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur), maka sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.