Pelajari Aturan dan Denda Putar Balik di Jalan Tol, Biar Gak Bayar Tarif Mahal
Dilansir dari situs Toyota Astra, memang ada aturan yang melarang putar balik. Jika itu dilakukan, makan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 106 menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi beberapa ketentuan.
Pada setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas. Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Di mana, kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;