Negara Lelang Mobil Kia Rio Seharga Rp38 Juta, Pembeli Untung atau Buntung?
Pemenang lelang, atau pembeli mobil hatchback itu perlu mengurus penerbitan surat-surat tersebut secara mandiri. Berbeda ketika beli mobil baru dari diler, umumnya pihak penjual yang mengurus hal tersebut.
Konsumen akan dikenakan biaya untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah).
Semuanya itu diajukan terlebih dahulu, melansir informasi dari Samsat, saat proses pengurusan kendarana menjadi on the road, perlu menyertakan kelengkapa data diri, seperti KTP, KK, NPWP, surat kuasa, faktur kendaraan.
Selain itu ada PIUD (Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai), mengingat status Rio di lelang itu bukan buatan lokal, melainkan built up dari negara lain. Kemudian ada tahap pengecekan nomor mesin, dan nomor rangka.
Jika kedua nomor itu akur, Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB, dan berlanjut pembayaran pajak agar STNK bisa diterbitkan.
Biaya pengurusan surat-surat tersebut setiap wilayah berbeda-beda, namun di Jakarta sekitar 30 persen dari harga dasar atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) mobil itu sendiri.
Untuk NJKB DKI Jakarta, Kia Rio 2014 transmisi manual Rp112 juta, dan matik Rp121 juta. Artinya biaya pengurusan surat-suratnya untuk varian manual sebesar Rp33,600 juta, dan matik mencapai Rp36,300 juta.