Tenang, Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum Berlaku
100kpj – Belakangan ini ramai pembahasan soal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Ramai sekali tentang sertifikasi persyaratan administrasi tentang sertifikat pengemudi. Perpol 02 tahun 2023 memang baru bulan lalu disahkan. Cuma belum kita laksanakan,” kata Yusri di Mabes Polri, kemarin.
Dalam peraturan tersebut memang tertera tentang wajib sertifikasi, karena memang kajian di seluruh dunia bahwa sekolah mengemudi itu adalah diperlukan untuk belajar tentang kompetensi dan legitimasi bagi calon pemilik SIM.
“Kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini. Dari tahun 2012 sudah ada sebenarnya untuk sertifikasi karena polisi menguji kompetensi dan kemampuan daripada pemohon SIM, tetapi kompetensinya ini harus didapat pendidikan dan pelatihan, di mana? Di sekolah mengemudi,” jelas dia.
Namun, Yusri belum mengetahui kapan kebijakan sertifikat mengemudi dilampirkan sebagai syarat pembuatan SIM baru diberlakukan. Menurut dia, jika bisa memang segera diterapkan tapi masih dilakukan pengkajian dulu sekarang.
“Belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” ujarnya.
Yang Berhak Keluarkan Sertifikat Mengemudi
Soal yang berhak mengeluarkan sertifikat mengemudi, disebutkan tak semua tempat kursus mengemudi. Di mana, harus ada standarisasi yang perlu dipenuhi untuk sertifikat itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023.
“Bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Lebih lanjut, lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria di antaranya persyaratan administrasi kelembagaan. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup; serta materi pendidikan dan pelatihan.
Kemudian soal materi pendidikan dan pelatihan juga setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara.
“Serta latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM,” jelas dia.