Gak Dapat Insentif, Harga Mobil Hybrid Masih Terlalu Mahal Gegara Pajak yang Tinggi
“Kalau tax-nya tidak sebesar ini, katakanlah sama seperti Thailand, mungkin market kita enggak jauh lari. Enggak usah khawatir, pendapatan pemerintah akan turun, karena volume naik, pendapatan pemerintah juga terjaga,” katanya.
Sebelumnya mobil hybrid dijual dengan harga selangit, karena pajaknya mahal karena dihitung memiliki dua sumber penggerak. Kini aturannya berdasarkan kadar emisi.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, padal 36A kendaraan PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) yang memiliki konsumsi bahan bakar 28 km per liter dikenakan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 31,3 persen dari harga jual.
Sedangkan PPnBM untuk mobil hybrid juga 15 persen, namun dengan dasar pengenaan pajak 40 persen dari harga jual jika memiliki konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter, denan emisi karbon 100 gram per km.
Namun jika konsumsi BBM 18,4 km per liter sampai 23 km per liter dengan emisi gas buang 100 gram per km, sampai 125 gram per km maka dasar pengenaan pajak dari harga jualnya sebesar 46,3 persen.