Bocoran Mobil Listrik Untuk Polisi Lalu Lintas, Dishub, dan Pemadam Kebakaran
100kpj – Dalam waktu dekat kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi negara akan digantikan kendaraan listrik berbasis baterai. Tujuannya untuk membantu mengurangi emisi karbon dari dari mesin pembakaran.
Sehingga mobil dinas aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), atau pejabat berganti dari konvensional menjadi listrik. Anggaran pengadaan kendaraan listrik itu sudah disiapkan Kementerian Keuangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut maksimal Rp1 miliar, dengan nilai berbeda-beda sesuai jabatan.
Dalam kebijakan tersebut, tertulis pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau KBLBB itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas yang disediakan, seperti standar barang, dan standar kebutuhan pengadaan.
Meski kendaraan listrik tidak membutuhkan perawatan ekstra layiknya kendaraan bermesin pembakaran, namun pemerintah menyediakan dana khusus untuk menjaga kendaraan itu tetap dalam kondisi prima.
Untuk pejabat eselon I nilai mobil listrik yang dianggarkan Rp966,804 juta, eselon II Rp746,110 juta, dan opersional kantor pemerintahan harga per unitnya Rp430,080 juta. Belum termasuk anggaran motor listrik.