Dapat Anggaran Nyaris Rp1 Miliar per Unit, Ini Pilihan Mobil Listrik yang Cocok untuk PNS
100kpj – Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp966 juta atau nyaris Rp1 miliar per unit buat pembelian mobil dinas listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mobil listrik apa saja yang cocok untuk dibeli dengan jumlah uang tersebut?
Anggaran ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Anggaran ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023. Disebutkan bila pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Bila dirinci, untuk pejabat eselon I akan mendapatkan mobil listrik sebesar Rp966.804.000, dan eselon II sebesar Rp 746.110.000. Kemudian untuk kendaraan operasional kantor harga per unit sebesar Rp430.080.000, dan kendaraan motor listrik sebesar Rp28.000.000.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan standar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis PMK itu dikutip Sabtu 13 Mei 2023.
"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk KBLBB. Tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu ada biaya pemeliharaan atau perawatan senilai Rp14.840.000. Kemudian, pejabat eselon I biaya pemeliharaan sejumlah Rp11.100.000, Eselon II Rp10.990.000, operasional kantor atau lapangan unit Rp10.460.000, serta kendaraan motor listrik sebesar Rp3.200.000 per tahun.