Libur Lebaran Selesai, Pengguna Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini Sebelum Aktivitas
100kpj – Sistem ganjil-genap merupakan salah satu cara yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di jam sibuk. Aturan itu berlaku sejak beberapa tahun lalu untuk kendaraan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat alias mobil, atau lebih berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat. Namun memasuki libu Lebaran pada 19-25 April, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut ditiadakan sementara.
Artinya hari ini, atau Rabu 26 April kebijakan ganjil-genap kembali berlaku, tertulis dalam keterangan resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip dari NTMC Polri.
“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tulis keterangannya.