Libur Lebaran Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku
Artinya mulai hari ini aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama ditetapkan mulai hari ini untuk pegawai negeri sipil, ataupun aparatur sipil negara.
Maka tidak heran jika sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, menurut pantauan 100kpj kondisi jalan Ibu Kota sejak pagi tadi sampai saat ini terlihat senggang. Jumlah kendaraan, baik roda empat, atau roda dua yang melintas tergolong jarang.
Daftar ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap sebelum libur Lebaran, yaitu jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.
Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.