Dikasih Keringanan PPN, Kemenperin Targetkan 35 Ribu Lebih Mobil Listrik di 2023
100kpj – Untuk mempercepat kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah memberikan keringanan masyarakat yang ingin meminang mobil listrik. Keringanan tersebut berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Khusus mobil listrik mendapatkan PPN yang dilmpahkan ke konsumen hanya satu persen, dari normalnya 11 persen. Namun tidak semua menikmati kebijakan itu, karena berlaku untuk produk buatan lokal.
Mobil listrik buatan dalam negeri yang mendapatkan keringanan tersebut saat dibeli oleh konsumen, jika memiliki TKDN, atau tingkat komponen dalam negeri sebesar 40 persen. Di mana saat ini ada dua model.
Kedua model tersebut adalah Hyudai Ioniq 5, dan Wuling Air ev, masyarakat bisa menikmati kebijakan baru tersebut mulai 1 April sampai Desember 2023. Lantas apakah berpengaruh dalam penjualan?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Terutama ekosistem kendaraan listrik, menurutnya untuk perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Sehingga diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi.