Reaksi Hyundai saat Pembelian Mobil Listrik Diberikan Keringanan PPN
100kpj - Untuk menarik minat masyarakat terhadap kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif khusus. Terbaru berlaku untuk setiap pembelian mobil listrik selama April sampai Desember 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Melalui Permen tersebut, khusus mobil listrik mendapatkan keringanan berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dilmpahkan ke konsumen hanya satu persen, dari normalnya 11 persen.
Namun tidak semua menikmati kebijakan itu. Hanya mobil listrik dengan komponen lokal, atau tingkat kandungan dalam negeri sebesar 40 persen, saat ini yang masuk kandidat hanya ada dua model, yaitu Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5.
Keringanan PPN bisa dinikmati konsumen saat melakukan pembeli mobil listrik yang dimaksud, seperti halnya Hyundai Ioniq 5. Saat ini kendaraan pelahap seterum buatan brand berlogo H miring tersedia 4 varian.
Chief Operating Officer PT HMID, Makmur mengatakan, Hyundai Indonesia menyambut baik upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan eksistem kendaraan listrik melalui keringanan PPN.
"Kami yakin program ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas lagi dan terus meningkatkan minat masyarakat untuk mobil listrik," ujar Makmur kepada 100kpj, Senin 3 April 2023.