Sekda DKI Sebut Mobil Dinas Gubernur Standarnya Adalah Mobil Jip dan Sedan
100kpj – Rencana pembelian kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah ramai diberitakan karena anggarannya yang cukup besar. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pun akhirnya angkat bicara.
Dia mengatakan Heru Budi Hartono akan mendapatkan dua kendaraan dinas operasional. Menurut Joko, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah yang didalamnya mengatur soal kendaraan dinas.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur, kepala daerah provinsi di seluruh indonesia standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4200 cc ya, satu. Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua nih, satunya lagi adalah mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3000 cc ya," kata Joko, dikutip dari VIVA, Sabtu 4 Februari 2023.
Dengan begitu, kata Joko, Pj Gubernur DKI Jakarta akan disediakan dua unit mobil dinas berjenis jeep dan mobil sedan. Sementara itu, alasan dilakukannya pengadaan tersebut yaitu karena sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi belum memiliki kendaraan dinas.
Menurutnya, selama ini Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas yang sama saat masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas untuk operasional tersebut masih belum terlaksana mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Di mana, lanjut Joko, semua pejabat negara dan daerah disarankan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. "Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 4,7 miliar dari APBD DKI Jakarta untuk membeli kendaraan dinas operasional (KDO) untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses Maret 2023, DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar atau Rp 2.372.985.092 untuk membeli kendaraan dinas perorangan gubernur jenis Jip dengan kapasitas maksimal 4.200 cc. Pengadaan ini menggunakan sistem tender.
Sedangkan pengadaan untuk ketua dewan menggunakan skema e-purchasing, bukan tender seperti pengadaan untuk mobil Jeep Heru Budi. Jika ditotal, pengadaan mobil keduanya memakan anggaran sekitar Rp 4,7 miliar.