Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Dipulangkan Polisi, Gimana Kelanjutannya?
100kpj – Pengemudi Toyota Fortuner berinisal GR (24) yang menghancurkan mobil Honda Brio milik A (39) telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Walau begitu, kasusnya kini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah gelar, naik sidik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Keputusan Polisi memulangka GR karena karena polisi telah menginterogasi yang bersangkutan. Dia juga dipulangkan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 406 KUHP.
"Jadi kita kan sudah interogasi, Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (pelaku)," ucapnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan sementara GR juga dipulangkan lantaram terjadi musyawarah dengan pihak korban. Namun, dia menegaskan kalau proses hukum kasus akan terus berlanjut.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya viral video pengemudi Fortuner mengamuk secara berutal di di jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Video tersebut diunggah oleh Ari Widianto di akun Twitter @Ari295, Minggu 12 Februari 2023.
Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Secara Brutal Hancurkan dan Tabrak Mobil di Senopati
Nampak pengemudi Fortuner turun dari mobil dan menghampiri mobil Brio kuning milik Ari, lalu dirusak secara berutal pada bagian kacanya. Tidak puas, pengendara Fortuner kembali ke dalam mobilnya dan dengan sengaja menabrakan mobil ke mobil Ari.
"Pelaku tindak pengerusakan di senopati tadi pagi. Membawa air softgun dan samurai untuk merusak mobil," cuitan Ari lainnya, sembari memperlihatkan foto Fortuner dengan nomor polisi B 2276 SJD.