Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Dipulangkan Polisi, Gimana Kelanjutannya?
100kpj – Pengemudi Toyota Fortuner berinisal GR (24) yang menghancurkan mobil Honda Brio milik A (39) telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Walau begitu, kasusnya kini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah gelar, naik sidik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Keputusan Polisi memulangka GR karena karena polisi telah menginterogasi yang bersangkutan. Dia juga dipulangkan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 406 KUHP.
"Jadi kita kan sudah interogasi, Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (pelaku)," ucapnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan sementara GR juga dipulangkan lantaram terjadi musyawarah dengan pihak korban. Namun, dia menegaskan kalau proses hukum kasus akan terus berlanjut.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," katanya.

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Motul Manjakan Penggemar di WSBK Cremona 2024 Lewat Hospitality Premium

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
