Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Dipulangkan Polisi, Gimana Kelanjutannya?
100kpj – Pengemudi Toyota Fortuner berinisal GR (24) yang menghancurkan mobil Honda Brio milik A (39) telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Walau begitu, kasusnya kini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah gelar, naik sidik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Keputusan Polisi memulangka GR karena karena polisi telah menginterogasi yang bersangkutan. Dia juga dipulangkan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 406 KUHP.
"Jadi kita kan sudah interogasi, Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (pelaku)," ucapnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan sementara GR juga dipulangkan lantaram terjadi musyawarah dengan pihak korban. Namun, dia menegaskan kalau proses hukum kasus akan terus berlanjut.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," katanya.