Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pukul Sopir Angkot di Jagakarsa, Pemilik Pajero Sport Pelat Nomor RFP Pejabat Polisi?

Pajero Sport pelat nomor sakti bikin ulah

100kpj – Pengendara Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor B 1139 RFP viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar di jagat maya, pengguna mobil dengan pelat nomor sakti itu ribut dengan sopir angkutan kota.

Menurut informasi yang dibagikan akun Instagram @depokharini, keributan terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan tepatnya di ruas jalan Lenteng Agung arah ke Depok, Senin 30 Januari 2023 kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Terjadi Lagi, Pajero Sport Pelat Nomor Sakti RFP Ribut Sama Sopir Angkot

“Pengemudi angkot trayek Pasar Minggu – Mekarsari mengaku telah dipukul oleh orang arogan yang berada di mobil Pajero berplat B 1139 RFP saat di tengah perjalanan, sebelum akhirnya tiba di lokasi kejadian,” tulis statusnya. 

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Umumnya pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka, atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.

Tapi berbeda untuk aturan pelat nomor khusus dengan kode RF (Reformasi) yang biasa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti dari masing-masing instansi negara.

Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.

RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian.  Adapun arti RFH sendiri Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.

Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP, atau Reformasi Polisi. Seperti diketahui, kode tersebut serupa dengan pengendara Pajero Sport yang bermasalah dengan sopir angkot di Jagakarsa.

Kemudian institusi lainnya ada RFD, atau Reformasi Darat yang digunakan untuk kendaraan anggota TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).

Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara). 

Berita Terkait
hitlog-analytic