Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Yakin Jalan Berbayar Elektronik ERP Bisa Urai Kemacetan, Ini yang Terjadi di Singapura

Jalan berbayar elektronik ERP di Singapura
Sumber :

100kpj – Selain ganjil, dan genap yang membatasi kendaraan pribadi melwati jalan protokol di hari kerja melalui pelat nomor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik, atau disebut ERP.

Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang diusulkan Dinas Perhubungan DKI sebanyak 12 BAB, dan 29 pasal tertulis penerapan ERP setiap hari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di 25 ruas jalan Jakarta.

Jalan berbayar di Jakarta atau ERP

Kategori kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan dalam kota dengan sistem ERP tersebut bisa untuk motor, mobil pribadi, kendaraan komersial, hingga kendaraan listrik, terkecuali alat berat seperti tertuang di Pasal 11.

Kendaraan yang melewati jalan berbayar tersebut wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik, atau perangkat tertentu lainnya. Di dalam Pasal 8 dijelaskan terkait kategori jalan yang diterapkan ERP.

Pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan, atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Berita Terkait
hitlog-analytic