Liburan Selesai, Ingat Mobil dan Motor yang Belum Bayar Pajak Jadi Bodong di 2023
100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.
Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan setiap 5 tahun sekali. Nah, bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengabaikan, atau enggan membayar pajak di 2023 status surat-surat itu akan diblokir.
Baca juga: STNK Mati Bikin Kendaraan Jadi Bodong di 2023 cek Pemutihan di 18 Provinsi Ini
Penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak membayarkan pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.