Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selama 3 Hari Libur Nataru, ETLE Temukan Hampir 10 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :

100kpj - Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.

Sejak tilang elektronik itu dioperasikan, sudah puluhan ribu pelanggar lalu lintas tertangkap kamera. Sementara saat operasi lilin berlangsung pada 23-25 Desember untuk pengamanan libur Natal dan tahun baru, hampir 10 ribu pelanggar terjaring ETLE.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, selama operasi lilin kegiatan tilang secara elektronik masih tetap diberlakukan. Bahkan beberapa diantaranya pengendara juga kerap ditegur.

“Sementara untuk data pelanggar lalu lintas, berdasarkan hasil pantauan kamera etle tercapture sebanyak 1702 perkara dan teguran secara humanis 9843 perkara,” ujar Kombes Pol Azizah dikutip situs resmi Korlantas Polri, Selasa 27 Desember 2022.

Berita Terkait
hitlog-analytic