Mobil Listrik Buatan RI Dapat Insentif Rp80 Juta, Mobil Hybrid Cuma Segini
100kpj – Mobil listrik berbasis baterai menjadi salah satu solusi untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan dari mesin pembakaran, atau untuk mengurangi pemakaian bahan bakar fosil yang ketersediannya semakin menipis.
Di Indonesia sudah cukup banyak mobil listrik yang beredar di pasar. Spesifikasinya, dan harganya cukup beragam. Sebagian besar masih berstatus impor, namun ada juga yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Ada beberapa mobil listrik untuk penumpang yang dijual oleh produsen dari merek tersebut, yaitu Hyundai Ioniq 5, Nissan Leaf, Mini Cooper SE, Lexus UX-300e, Wuling Air ev, dan Toyota bz4x yang baru dirilis.
Dari semua mobil pelahap seterum tersebut, hanya Hyundai Ioniq 5, dan Wuling Air ev yang sudah diproduksi di dalam negeri. Selebihnya masih didatangkan secara utuh dari negara asal merek mobil tersebut.
Sedangkan untuk mobil listrik yang dijual oleh importir umum, ada Tesla Model X, Tesla Model S, Tesla Model 3, Porsche Taycan. Ada juga BMW i4, dan iX yang resmi diluncurkan oleh BMW Group Indonesia pada Agustus 2022.
Sebagian besar harga mobil listrik tersebut, baik buatan lokal atau berstatus impor masih di atas Rp700 juta hingga miliaran rupiah. Sementara yang paling termurah hanya ada satu, yaitu Air ev dibanderol Rp200 jutaan.
Demi mempercepat pengguna kendaraan listrik di Indonesia, untuk menuju netralitas karbon pada 2060, pemerintah sudah melakukan berbagai cara. Salah satu yang terbaru adalah memberikan potongan harga.
Diskon tersebut berupa subsidi dari pemerintah untuk meringankan beban konsumen saat melakukan pembelian mobil listrik, atau pun berteknologi hybrid yang masih menggabungkan mesin pembakaran.
“Jumlah dari subsidinya itu akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan isentif sebesar Rp80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan isentif Rp40 juta,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Antaranews, Kamis 15 Desember 2022.
Sebelum diterapkan, lebih lanjut Menperin menjelaskan, pemerintah sedang mematangkan, atau proses finalisasi menghitung isentif kendaraan listrik, baik untuk mobil, atau sepeda motor yang diproduksi lokal.
“Insentif akan diberikan kepada pembeli mobil, atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, keringan atau subsidi tersebut dibutuhkan untuk kendaraan ramah lingkungan untuk mendorong pertumbuhannya, seperti yang diterapjan di beberapa negara seperti Eropa, China, dan Thailand.