Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terlalu Diskriminatif, Hanya Mobil Listrik Murni yang Kebal Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap, atau membatasi jumlah mobil di beberapa ruas jalan, berdasarkan angka pelat nomor di bagian belakang, sesuai tanggal.

Namun aturan ganjil genap tidak berlaku untuk 13 kendaraan tertentu, salah satunya mobil listrik berbasis baterai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tantang Ganjil Genap.

Toyota Kijang Innova Zenix

Aturan tersebut dibentuk saat masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Padahal ganjil genap dibuat untuk mengurai kemacetan, karena banyaknya populasi mobil yang tidak sesuai dengan infrastuktur.

Artinya bukan sebagai upaya menekan emisi karbon yang dihasilkan mesin pembakaran, namun hanya bentuk dukungan pemerintah setempat untuk percepatan kendaraan listrik. Namun hal itu dinilai terlalu diskriminatif.

Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, mobil listrik mendapatkan banyak isentif sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, misalnya pajak, dan berbasis fiskal.  

Mantan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian itu juga menyebut, kendaraan listrik juga mendapatkan perhatian khusus, yaitu kebal aturan ganjil genap.

Berita Terkait
hitlog-analytic