Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru

BPKB

100kpj – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen sah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, selain fungsi BPKB juga sebagai syarat pengurusan pajak kendaraan, karena penting sehingga BPKB wajib dijaga dan usahakan tidak hilang.

Namun jika BPKB hilang, pemilik kendaraan tidak perlu panik, karena pemilik bisa mengurus BPKB yang baru.

Seperti dikutip dari laman Daihatsu, ada beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus dibayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB.

Pertama, pemilik harus melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus BKPB yang hilang.

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT8z9vOlDkxepKTUFCZawjnMCvnbOe5jm-raw&usqp=CAU

Syarat yang harus dipenuhi ialah melengkapi data, seperti siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor pemilik kendaraan.

Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB, dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik ke kantor polisi terdekat.

Jangan lupa, untuk melakukan BAP secara singkat dari pihak kepolisian. Selain itu, membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak dua lembar.

Ditambah, membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa.

Setelah dirasa sudah memenuhi persyaratan kehilangan BPKB. Pemilik bisa melanjutkan proses mengurus dokumen tersebut di Samsat terdekat.

Caranya yakni mengisi formulir pemohonan dan isi data secara lengkap. Lanjut, menyerahkan syarat dokumen sebelumnya kepada pihak kepolisian.

Jangan lupa untuk membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit. Setelah itu, menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.

Jika sudah, pemilik melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan simpan bukti pembayaran sebagai jamaninan saat mengambil BPKB baru.

Diketahui, pengambilan dokumen ini dilakukan di samsat yang sama saat mengajukan kehilangan BKPB.

Untuk biaya yang harus dikeluarkan ketika mengurus BKPB yang hilang sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu, Sedangkan untuk kendaraan roda empat dibanderol Rp375 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic