Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Masa Berlakunya

STNK
Sumber :

100kpj – Samsat di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur, yang berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta dikutip 100KPJ.com, Selasa 8 November 2022.

Program ini akan menghapuskan sanksi dendan untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ilustrasi STNK

Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan program penutihan tersebut, diharapkan masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan program tersebut.

Apalagi tahun depan pemerintah berencana, untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic