Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar
100kpj – Belakangan viral video pesepeda ditabrak oleh pengemudi mobil di Harmoni, Jakarta Pusat. Insiden tersebut memicu perdebatan antar netizen, ada yang menilai bila posisi mobil tak salah karena lampu sudah hijau.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku penabrak lari tersebut mengaku saat kejadian sudah lampu hijau. Artinya mobil sudah berjalan namun ada sepeda yang melintas di depannya.
Namun Purwanta menilai bila pengemudi tetap melanggar aturan lalu lintas. Sebab, pengemudi mobil menabrak pengendara sepeda dan melarikan diri usai melakukannya.
"Itu pelanggaran salah satu bahwa kemanusiaan lebih dari segalanya. Ini termasuk pelanggaran lalu lintas, (karena) melarikan diri," ujarnya, seperti dikutip dari VIVA.
Hingga akhirnya, kasus ini pun berakhir dengan damai dan proses hukum pun dihentikan. Kedua belah pihak saling memaafkan saat dipertemukan oleh kepolisian untuk mediasi pada Minggu 6 November 2022 di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengemudi mobil Muhammad Luthfi (35) resmi meminta maaf kepada korban berinisial YS (30). Dia juga mengatakan dia akan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
"Saya Muhammad Luthfi pengemudi (mobil) yang kecelakaan di Harmoni. Saya ingin meminta maaf dengan bapak korban. Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya," katanya.
Korban pun menjawab bahwa dirinya menerima permintaan maaf pengendara mobil. "Saya selaku korban menerima permintaan maafnya," ujar YS.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, pengendara mobil bernama Luthfi juga akan bertanggung jawab atas pengobatan YL setelah mengalami luka akibat tertabrak mobil yang dikendarainya.
"Imbauan saya kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan, berhenti, lalu ditolong (korbannya) dibawa ke rumah sakit sampai selesai," ujar Purwanta.