Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Orang Biasa Bisa Pakai Pelat Nomor Dewa, Segini Harganya

Plat nomor RFS
Sumber :

100kpj – Pelat nomor pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai identitas kepemilikan kendaraan bermotor, makanya pada STNK terdapat pelat nomor kendaraan.

Di jalan raya, kita sering melihat kendaraan roda empat dengan pelat nomor khusus, seperti pelat nomor 'RF'.

Sebenarnya, pelat nomor RF merupakan nomor polisi (nopol) khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat.

Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLfEbqmg7tq6lf56J9JPdpZXLl4OBG_ag7Ag&usqp=CAU

Dalam aturan itu disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkan pelat RF. Namun ternyata masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan. Masyarakat umum bisa beli pelat nomor RF seperti memilih pelat nomor cantik. Namun, ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka. Masyarakat biasa bisa 'membeli' pelat nomor cantik 'RF' dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut: 1. NRKB pilihan 1 (satu) angka - Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta - Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta 2. NRKB pilihan 2 (dua) angka - Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta - Ada huruf di belakang Rp 10 juta 3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka - Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta - Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta 4. NRKB pilihan 4 (empat) angka - Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta - Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic