Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tahun Depan Mobil Patroli Polisi di Jalan Harganya Rp800 Jutaan

Mobil Polisi Renault

100kpj – Untuk membantu mengurangi emisi yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, Presiden Jokowi mewajibkan instansi pemerintah pusat, dan daerah termasuk kepolisian untuk menggunakan kendaraan listrik.

Mobil dinas yang masih menggandalkan mesin berbahan bakar akan diganti dengan tenaga listrik berbasis baterai. Saat ini ada beberapa mobil listrik, dan motor listrik yang sudah beredar di pasar Indonesia.

Hyundai Ioniq 5

Melalui Inspres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional, atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.

Dalam intruksi tersebut, penggunaan mobil listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai undang-undang.

Kepolisian Lalu Lintas menjadi salah satu institusi yang akan mengganti semua kendaraan operasional mereka dari mesin pembakaran, menjadi listrik murni.

Berita Terkait
hitlog-analytic