Berani Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, akan Bodong Selamanya
Kemudian dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong.
Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi. Namun, sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;