Kejanggalan Pelat Mobil yang Digunakan Pemukul Anak Anggota DPR
Untuk identitas kendaraan dengan kode huruf RF di belakang terkenal sebagai pelat nomor sakti, karena penggunanya bukan orang sembarang. Misalnya RFS, RFD, dan RFP yang digunakan pada mobil-mobil pejabat negara.
Artinya tidak bisa digunakan masyrakat umum, atau sipil. Hal tersebut sudah dijelaskan melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK, dan TNKB khusus, dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Jika melihat lebih dalam dari peraturan tersebut, mobil dengan identitas RF hanya digunakan pejabat negara eselon II ke atas, hingga menteri sebagai pengganti pelat merah. Untuk RFS diperuntukan pejabat sipil.
Sedangkan RFD, RFL, RFU, dan RFP digunakan pejabat polri, dan TNI. Sesuai kode huruf terakhir, di mana D untuk TNI Angkatan Darat, L Angkatan Laut, U adalah Angkatan Udara, dan P kepolisian. Lantas gimana soal pelat nomor Ali?
Diketahui identitas yang digunakan mobil pemukul anak angggota DPR itu tidak terdaftar, namun pada dasarkan kode RFH berlaku untuk pejabat di bawah eselon II dan sejenisnya sepeti RFO, dan RFQ.