Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sulit Diatur, Pejabat Masih Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik?

Mobil Dinas Menteri di DPR
Sumber :

100kpj – Pulang ke kampung halaman, atau mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu kerap dilakukan bagi mereka yang merantau ke luar daerah tempat kelahirannya, atau ke negara lain.

Dari berbagai macam transportasi umum yang tersedia, bagi mereka yang sekadar ke luar daerah mobil pribadi menjadi pilihan. Ada berbagai alasan seseorang memilih mengendarai kendaraan untuk liburan, atau pulang kampung.

Orang Keturunan China Pakai Mobil Dinas TNI

Diantaranya lebih mudah berpindah tempat sesuai keinginan, bisa menentukan waktu istrahat ketika di perjalanan, dan tidak tergantung waktu keberangkatan seperti transportasi umum.

Namun dengan beberapa hal yang menguntungkan menggunakan kendaraan pribadi, bukan berarti aparatur sipil negara seperti Polri, TNI, atau pegawai negeri sipil bisa memanfaatkan mobil dinas untuk mudik

Mengingat kendaraan dinas diberikan untuk bertugas, bukan memenuhi kebutuhan pribadi, selain itu pengeluaran untuk perawatan, hingga bahan bakar juga ditanggung negara. 

Tidak heran jika penggunaan mobil dinas untuk mudik dilarang, namun menurut pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang para pejabat tidak menggunakan kendaraan milik negara untuk mudik, masih agak sulit.

“Cuma terkadang susah juga mengetahui mana mobil dinas, atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secra sadar mematuhi aturan,” ujar Kepada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Biro Aset Pemprov Sulsel, Murniati dilansir Antaranews, Selasa 19 April 2022.

Meski begitu, surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinasi untuk mudik tetap dibuat untuk lingkungan pemprov setempat. Sesuai dengan larangan ASn menggunakan mobil dinas untuk mudik melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kita sudah buat, sisa menunggu tanda tangan Pak Sekretaris Daerah, setelah itu segera kita teruskan ke semua OPD. Kalau ada yang melanggar kita akan tindak sesuai aturan tanpa terkecuali,” tuturnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. 

Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.

Para pejabat pemerintahan yang dimaksud dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. 

Menurut peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN/BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.

Berita Terkait
hitlog-analytic