Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gampang Banget, 5 Langkah untuk Cek Tilang Elektronik

Tilang elektronik.
Sumber :

Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ingin Tahu, Kemana Larinya Duit Hasil Tilang?

Berita Terkait
hitlog-analytic