Katanya Jalan Tol Itu Bebas Hambatan, Kok Kecepatan Mobil Dibatasi?
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol, paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Sehingga ketika akan pengemudi yang mengemudikan kendaraannya tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka resiko yang akan dialami adalah menjadi incaran polisi untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tegas Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
Baca juga: 3 Cara Pembayaran Tol Nirsentuh yang Berlaku di Indonesia