Pemilik Mobil Baru Jangan Kaget Jika Polisi Berikan Pelat Nomor Putih
100kpj – Kendaraan yang beredar di jalan raya wajib memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Setiap negara memiliki desain pelat nomor yang berbeda-beda.
Di Indonesia ada beberapa desain pelat nomor yang digunakan. Untuk kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam, dilengkapi huruf dan angka warna putih. Sedangkan kendaraan dinas negara warna dasarnya merah.
Berbeda dengan mobil yang kerap ditunggangi anggota kepolisian, dan TNI yang memiliki pelat nomor khusus dengan angka yang disesuaikan dari masing-masing instansi. Namun warna dasar dari pelat nomornya tetap hitam.
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, identitas yang menempel pada kendaraan bermotor semakin beragam. Seperti halnya mobil atau motor bertenaga listrik yang dilengkapi garis biru pada pelat nomornya.
Hal itu untuk membedakan kendaraan pelahap seterum ramah lingkungan, dan diberikan akses khusus diantaranya bebas ganjil genap di Jakarta. Sehingga petugas atau polisi di lapangan bisa dengan mudah membedakannya.
Mengingat perkembangan teknologi untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar menggunakan kamera elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maka identitas dari kendaraan akan berubah.