Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Deretan Mobil yang Masuk Kategori Mobil Rakyat Versi Kemenperin

Daihatsu Terios
Sumber :

100kpj – Menperin, Agus Gumiwang, telah mengungkapkan kriteria mobil rakyat yang direncanakan dapat Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Setidaknya saat ini ada 10 mobil yang masuk versi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu.

Dengan adanya insentif PPnBM dari Maret-Desember 2021 memang membuat industri otomotif tanah air bangkit kembali, dengan penjualan yang meningkat. Usai terpuruk karena pandemi Covid-19.

Kemenperin kini, sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada mobil baru, ke Kementerian Keuangan. Ada tiga syarat untuk bisa masuk kategori mobil rakyat yang bisa bebas PPnBM.

All New Avanza

Dalam usul PPnBM 0 persen permanen Kemenperin. Pertama adalah harga, yakni Rp240 jutaan. Menurut Agus Gumiwang, harga tersebut tidak termasuk ke dalam barang mewah.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus dalam jumpa pers, kemarin.

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” tambahnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic