Cara Beli Mobil Tanpa Pusingkan Bayar Pajak Barang Mewah
100kpj – Penjualan mobil di tahun 2021 mengalami kenaikan imbas adanya insentif PPnBM. Namun, penyesuaian PPnBM di tahun 2022 bisa berdampak pada turunnya kembali penjualan mobil-mobil baru.
Insentif pajak 100 persen yang diberikan mulai Maret hingga Desember ini, memang bikin minat beli masyarakat jadi tinggi. Namun jika melakukan pembelian mobil pada awal 2022? sebab konsumen akan kembali dibebankan dengan PPnBM.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021. Di mana, mobil-mobil yang tadinya bisa dibeli dengan PPnBM nol persen akan dibebankan pajak dengan nilai 15 persen.
Jumlah tersebut naik 5 persen dari ketentuan sebelumnya, sesuai dengan aturan pajak emisi di Indonesia. Chief Operating Officer Mobil88, Sutardi, menilai itu bisa memicu penurunan angka penjualan mobil baru di bulan pertama 2022.
"Ini cuma masalah waktu, orang akan terbiasa dengan perubahan itu. Setelah Februari atau Maret, akan balik normal lagi," ujar Sutardi dalam acara virtual yang digelar FORWOT, beberapa waktu lalu.
Nah, ada cara bagi masyarakat yang ingin tetap terhindar dari pajak barang mewah. Salah satunya adalah dengan membeli mobil bekas.
"Ada mobil-mobil yang baru dipakai sebentar kemudian dijual, itu kan nanti pembelinya tidak perlu bayar PPnBM. Jadi, beli mobil bekas rasa baru," ungkapnya.