Aksi Pria Buka Jalan Ambulans yang Terjebak Macet Jadi Sorotan
Pria dengan jaket bertuliskan rescue itu mulai meminta mobil lain minggir dan berhenti agar memberikan lajur tengah untuk ambulans lewat. Usahanya pun membuahkan hasil, ambulans bisa berjalan menembus padatnya lalu lintas.
Ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian, dan isyarat atau rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku untuk ambulans.
Bahkan presiden saja mengalah saat bertemu ambulans yang melintas secara bersamaan di jalan raya. Seperti video unggahan @info_samarinda yang viral pada dua bulan lalu.