Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Nasib Pengguna Mobil yang Melanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata

Apes bener, Ayu Tingting kena razia ganjil genap
Sumber :

100kpj – Agar tidak terjadi kerumunan saat berekreasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil dan genap di tempat-tempat wisata. Kebijakan tersebut mulai erlaku mulai hari ini, sampai Minggu 19 September 2021.

Berlaku selama tiga hari mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB. Namun hanya untuk pengguna mobil pribadi, artinya pengendara sepeda motor masih dibebaskan. Lantas gimana jika melanggar?

Baca juga: Suzuki XL7 dan Ertiga Hybrid Bakal Dijual di Indonesia, Ada Tapinya!

Jalan Raya Jakarta Macet

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pengguna kendaraan yang memasuki kawasan wisata dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal, hanya diputarbalik.

"Tidak ada tilang karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, mengutip Viva.co.id, Jumat, 17 September 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ganjil genap di tempat wisata itu hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, bukan untuk pengguna motor. Meski begitu, masyarakat diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berita Terkait
hitlog-analytic