Risiko Dipenjara 7 Tahun, Segini Uang yang Didapat Pencuri Spion Mobil
100kpj – Anggota Polres Metro Jakarta Barat dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar komplotan spesialis pencuri spion mobil mewah, sekitar 10 orang pencuri berhasil ditangkap.
Berdasarkan pemeriksaan, sindikat pencuri spesialis kaca spion mobil mewah itu biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Depok. Menurut Kombespol Ady Wibowo, Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan para pelaku sudah melaksanakan aksi pencurian spion mobil ini selama satu tahun.
Adapun keuntungan yang biasa mereka raup dari penjualan satu spion berkisar Rp75 ribu hingga Rp350 ribu, tergantung spion mobil apa yang dicuri. Semakin mahal merek mobil, semakin mahal luka harga jual spion curian. "Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari keterangan mereka rata-rata tidak bekerja," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan 10 pasang spion berbagai macam jenis mobil. Pelaku pun hingga kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kemudian untuk penadah, Ady mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," ujarnya.