3 Hari Polisi 'Pukul Mundur' 6 Ribu Lebih Kendaraan yang Masuk Bogor
100kpj – Demi mengurai kemacetan di kawasan Bogor, Jawa Barat akibat melonjaknya pengunjung dari luar daerah, pemerintah setempat memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengguna mobil pribadi, dan sepeda motor.
Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu berlaku 3-5 September 2021. Selama tiga hari polisi setempat berhasil memukul mundur lebih dari enam ribu kendaraan, yang terbagi dari pengguna sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Mobil Jarang Digunakan Tidak Menjamin Umur Oli Mesin Lebih Panjang
Kapolres Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 6.610 kendaraan berhasil diputarbalikkan petugas yang berjaga selama ganjil genap, mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Sebanyak 3.717 kendaraan roda dua, dan 2.893 kendaraan roda empat,” ujarnya melansir Aantaranews, Senin 6 September 2021.
Lebih lanjut Susatyo menjelaskan, pelanggar ganjil genap didominasi dari pengguna kendaraan asal Jakarta dan sekitarnya. Tentunya kendaraan yang diputarbalik karena pelat nomornya tidak sesuai tanggal keberangkatan.
“Kendaraan yang diizinkan melintas pada Minggu adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender,” tuturnya.