Harga Renault Kiger Lebih Mahal dari Toyota Raize yang Diganjar PPnBM
100kpj – PT Maxindo Renault Indonesia memperkenalkan Renault Kiger, Jumat 27 Agustus 2021. Mobil yang menjadi pesaing Toyota Raize, dan Daihatsu Rockyitu ditawarkan satu varian, dengan harga Rp278 juta on the road DKI.
Renault Kiger dipersenjatai mesin tiga silinder 1.000cc turbo, yang dapat menyemburkan tenaga maksimal 100 PS di 5.000 rpm, dan torsi 152 Nm di 2.800-3.600 rpm. Tenaga tersebut disalurkan melaui transmisi matik CVT.
Fiturnya dibekali smart keyless model kartu, empat airbags, pengereman ABS (Anti-lock Braking System) dan EBD (Electronic Brake Distribution). Kemudian ESC (Electronic Stability Control), TSC (Traction Control Sytem), VDC (Vehicle Dynamic Control).
Sementara bagi konsumen yang melakukan pemesanan Kiger sampai September, diberikan harga khusus Rp275,900 juta. Meski lebih murah Rp2,1 juta, banderolnya lebih mahal dibandingkan dua SUV kompak pesaingnya.
Pasalnya, Raize tipe 1.0T GR Sport matik CVT dengan warna bodi dual tone hanya Rp265,900 juta, dan Rocky 1.0 R TC ASA matik CVT dilego Rp238,800 juta.
Hal wajar jika dibandingkan Kiger yang statusnya impor utuh dari India. Mengingat Raize, dan Rocky diproduksi lokal, dan mendapatkan isentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen sejak dirilis 30 April.
Chief Operating Officer PT MRI, Davy J. Tuilan mengatakan, kompetitor mendapatkan keringanan PPnBM dari pemerintah. Sehingga harga Renault Kiger terlihat lebih mahal, padahal tanpa isentif akan jauh lebih murah.
“Kompetitor kami masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kami sudah hitung kalau PPnBM nol persen ditiadakan, harga kami lebih kompetitif, atau lebih terjangkau untuk tipe yang satu level,” ujar Davy secara virtual.
PPnBM merupakan pajak yang dibayarkan oleh produsen, atau pihak penjual secara langsung, karena pajak akan dibebankan kepada pembeli pada harga jual.
Pihak penjual tersebut akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual disebut dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Dalam menghitung besaran pajak satu ini maka Anda perlu memilih mobil jenis apa yang hendak dihitung. Setelah dipilih maka silakan siapkan kalkulator. Dalam menghitung, kita menggunakan PP 41 tahun 2013 sebagai acuannya.
Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Beli Mobil Baru di GJAW 2024 Bisa dapat Daihatsu Rocky Gratis Jika Beruntung

Mengulik Teknologi Daihatsu Rocky Hybrid yang Hadir di GIIAS 2024

Daihatsu Rocky Diganjar Diskon Puluhan Juta, Ada Hadiah Xenia Gratis

Gara-gara Ini Mobil China Pesaing Honda WR-V dan Toyota Raize Gagal Dijual

Modifikasi Honda WR-V di GIIAS 2023, Terlihat Lebih Sporty dan Simpel

Daihatsu Sampai Telepon Pemilik Xenia dan Rocky yang Kena Recall, Apa Bahayanya?

Pemilik Toyota Avanza dan Raize Juga Dipanggil ke Bengkel untuk Atasi Masalah Airbag

Panggilan Untuk Pemilik Daihatsu Rocky dan Xenia Agar Segera ke Bengkel, Recall Airbag

Honda WR-V Transmisi Manual Meluncur, Harganya Lebih Murah

Honda WR-V Buatan Indonesia Mulai Dijual ke Thailand

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
