Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jakarta Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Ilustrasi STNK

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.

b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

Berita Terkait
hitlog-analytic