Gak Nyangka, Ini Status Pemilik Kijang Innova Pelat Merah yang Viral
Namun siapa sangka, setelah ditelusuri ternyata pemilik plat merah tersebut hanya honorer di lingkungan Pemprov, atau bukan pegawai negeri sipil. Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas Polda Kalimantan Utara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat.
“Bukan, kita sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan sudah kenakan sanksi tilang,” ujarnya kepada wartawan.
Penggunaan TNKB sudah di atur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 tahun 2009. Pada Pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor, registrasi, masa berlaku, serta memneuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika penggunannya tidak sesuai, dan pelat nomor tidak terdaftar resmi maka dalam UU tersebut pasal 280, kendaraan yang tidak dipasangi NKB sebagaimana ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kuruangan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.