PPKM Diperpanjang 16 Agustus, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu Ini
Aturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat vaksin, hingga pengetesan PCR, dan antigen berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Tidak untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek.
Sedangkan unuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota, atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negative ntigen H-1 dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 untuk yang baru mendapatkan satu kali vaksin.
Khusus sopir kendaraan logistik, dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin. Artinya para pengemudi pembawa barang-barang kebutuhan pokok tersebut diperbolehkan jalan meski belum vaknisasi.
Sementara, perjalanan darat selama PPKM diatur lengkap oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang Dalam Negeri Dengaan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.