PPKM Darurat Bikin Pelaku Angkutan Umum Menjerit, Begini Sikap Organda
100kpj – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, berdampak pada para pelaku angkutan umum mulai dari pengusaha, crew angkutan umum, sopir angkutan umum hingga bidang bisnis lainnya yang berkaitan dengan angkutan umum.
Dampak tersebut terasa lantaran semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali dan penyakatan jalan dalam kota dan provinsi. Hal tersebut membuat Organda melakukan komunikasi dengan pemerintah.
Menurut Adrianto Djokosoetono, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda menilai, pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat, yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.
"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama," tambahnya dikutip dari pernyataan resmi.
Khusus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP), kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng), akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021, dimana seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli.
Menyikapi berbagai masalah di atas DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif, bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing), dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.
Bila janji tersebut tidak segara direalisasi, dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. “Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini,” bilang Adrian.
DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. “Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Adrianto Djokosoetono mengaku, DPP Organda meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat. “Dalam hal ini DPP Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi,” bebernya.
Meski begitu, dia meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi.
Misalnya, dengan keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan. DPP Organda juga mengimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan PPKM.
“Pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Baca juga: Viral Bus Disulap Jadi Tempat Akad dan Resepsi Pernikahan